Pages

Jumat, 11 Oktober 2013

Kebijakan Baru LKF Mitra Tiara

Terkait pengumuman ini, Direktur LKF Mitra Tiara, Nikolaus Ladi, SH, MH, Selasa (01/10/2013), kepada FBC  di ruang kerjanya Gedung LKF Mitra Tiara, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap berjalan seperti sediakala.


Menurutnya, kebijakan yang ditempuh managemen LKF Mitra Tiara saat ini merupakan bagian dari ketaatan atas amanah dari UU No. 1/2013. “Memang sebagai konsekuensi atas penerapan sistem komputerisasi, maka selama 3 (bulan) kedepan oleh karena penyesuaian dan pembenahan, mengharuskan managemen sedikit lebih membatasi dalam quota . Sayangnya, hal ini kemudian diisukan berbeda,” kata Ladi
Dikatakannya, dari isu yang beredar, telah menyebabkan kepanikan terjadi di  kalangan nasabah, sehingga nasabah tiba-tiba membludak. Oleh sebab itu kami membatasi dengan mengembalikan sebagian buku tabungan nasabah karena melampaui batas,” katanya. Dia juga memastikan pelayanan di kantornya  tetap dilakukan seperti biasa.
Dari pantauan FBC, memang  aktivitas pelayanan pengambilan bunga bulanan nasabah tetap dilayani meskipun sangat padat, seperti yang terlihat pada ruang tunggu LKF Mitra Tiara.
Masih menurut Ladi, penerapan pajak atas bunga bulanan nasabah merupakan hasil inspeksi dan sosialisasi Kantor Pajak Larantuka dan Maumere, yang baru-baru ini mengunjungi lembaga keuangan yang dipimpinnya. “Jadi penerapan pajak tersebut bukan merupakan hasil keputusan sepihak dari managemen LKF Mitra Tiara. Dan disetor kepada negara,” tegasnya
Secara terpisah, Bastian Poe, SE, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Larantuka, di ruang kerjanya, membenarkan penjelasan Direktur LKF Mitra Tiara itu. Menurutnya, pada tanggal 11 September 2013, bersama dengan  Bambang Sugiarto, Kepala Seksi Pelayanan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maumere, mengunjungi LKF Mitra Tiara.


 “Sebagai tugas pelayanan, kami meminta kepada Direktur LKF Mitra Tiara agar melaksanakan aturan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh),” ungkap Poe.
Masih menurut Poe, PPh yang dikenakan kepada nasabah LKF Mitra Tiara adalah jenis PPh Final Pasal 4 ayat 2. Bahwa tiap lembaga keuangan yang memberikan bunga kepada si penerima penghasilan, dikenakan PPh FinalPasal 4 ayat 2. Caranya adalah dengan pemotongan langsung atau pungut yang dilakukan oleh lembaga pemberi penghasilan atau lembaga keuangan. Dan berkewajiban menyetor kepada kas negara sebagai penerimaan pajak dengan menggunakan surat setor dan melaporkannya kepada Kantor Pajak.
Sebelumnya, Senin malam (30/09/2013), melalui pesan singkat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM) Flores Timur, Frederik S. Bili, kepada FBC  menjelaskan bahwa dinas yang dipimpinnya tidak membina LKF sehingga terkait internal dan eksternal LKF  tidak ada data di Diskop dan UKM,kecuali sudah terdaftar di OJK (Otorisasi Jasa Keuangan) maka setelah beroperasi selama 2 tahun, bisa diarahkan menjadi PT atau Koperasi Berbadan Hukum.
Menurut informasi yang berhasil diperoleh FBC, saat ini di Flores Timur telah terbentuk lembaga SATGAS Waspada OJK yang berkedudukan di Kantor DISKOP dan UKM Flores Timur. Lembaga ini diketuai oleh Kepala Bagian Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam, Silvester Kopong, dengan anggota 6 (enam) orang. (Kico)
Sumber : http://www.floresbangkit.com/2013/10/nikolaus-ladi-lkf-mitra-tiara-tetap-berjalan-seperti-sediakala/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More