Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang, Biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan,
dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang
mereka lakukan. Atas latar belakang “Kemampuan ekonomi terbatas” atau dengan
kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang menjadi dasar
pendirian Koperasi.
Di negara kita sendiri (Indonesia), Pemerintah telah menggariskan
dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus
menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut
benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun
usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia lebih banyak memiliki Masyarakat yang
tingkat kehidupannya berada dibawah garis kemiskinan ketimbang dengan
Masyarakat Ekonomi menengah – Atas. Untuk meningkatkan serta membantu
perekenomian masyarakat miskin ini, Pengertian serta ideologi
koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar
dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dengan
dilakukannya pendirian koperasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang
merata untuk masyarakat Indonesia golongan bawah.
Kemudian timbullah pertanyaan apakah ada alasan-alasan yang lebih tepat yang
mendasari pendirian suatu koperasi serta bergabungnya seorang
menjadi anggota koperasi. adaapun Alasan-alasannya ialah :
a. Alasan Historis, Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi
sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis sebuah bangsa
b. Alasan Politis, Sekelompok orang yang memiliki
kebutuhan serta tujuan yang sama untuk saling berkerjasama untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka dengan cara mendirikan sebuah koperasi, menyatukan diri
dalam suatu badan usaha(koperasi) secara tidak langsung mereka juga menyatukan
dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
c. Alasan Ekonomis, didirikan sebuah koperasi dilaksanakan atas
pertimbangan manfaat-manfaat ekonomis yang diperoleh atas kegiatan berkoperasi.
d. Alasan Sosiologis, Koperasi didirikan didasarkan pada keinginan
manusia untuk saling membantu sebagai makhluk sosial.
e. Alasasn Yuridis, dasar-dasar atau landasan yang menjadi
aturan pendirian suatu koperasi dalam sebuah masyarakat.
Berikut penjelasan
lebih lengkapnya....
1. ALASAN HISTORIS
Sejarah mencatat bahwa
pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis
historis sebuah bangsa. Misalnya pendirian Koperasi Rochdale di Inggris dan di
beberapa wilayah lainnya dieropa, tidak bisa terlepas dari perjalanan historis
yang dialami oleh negara-negara tersebut pada saat itu. dimulai dari zaman
merkantilisme, revolusi Industri di negara-negara eropa, serta kaum kapitalis
yang berhasil mendominasi untuk menciptakan perumusan kebijakan-kebijakan
ekonomi dan dunia politik pemerintah serta dunia barat yang berusaha
untuk menguasai negara-negara lain di belahan dunia (kolonialisme). Akibat
dari adanya kegiatan kolonialisme yang dilakukan oleh para penjajah yang
melakukan kegiatan eksploitasi terhadap tenaga dan harta rakyat(buruh
dan petani kecil), yang mengakibatkan penderitaan serta menimbulkan
kemiskinan dimana-mana. Dengan dipelopori oleh kaum sosialis di negara
masing-masing,rakyat mencoba bangkit dengan mendirikan koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka, walaupun pada saat itu
kinerja koperasi belum sepenuhnya berhasil tetapi masyarakat dapat membuktikan
bahwa koperasi sebagai tanda perjuangan ekonomi orang lemah pada saat itu.
2. ALASAN POLITIS
Suatu perkumpulan yang
didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka dengan
mendirikan sebuah koperasi untuk merealisasikan tujuan tersebut. orang-orang
yang bergabung dalam sebuah koperasi tersebut Secara tidak langsungtelah
menjadi suatu kekuatan politis. Dengan bersatunya seluruh
anggota yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas dalam wadah
koperasi, maka usaha koperasi pun kana menjadi lebih besar serta
akan menduduki kedudukan politis yang kuat dalam masyarakat.
3. ALASAN EKONOMIS
Alasan Ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan
diperoleh seseorang bila ia bergabung menjadi anggota Koperasi. Jika Koperasi didirikan tanpa sebuah Alasan ekonomis maka yang akan terjadi adalah sulitnya
dipertanggungjawabkan tujuan untuk mendirikan koperasi. adapun
alasan-alasan ekonomis untuk mendirikan dan menjadi anggota koperasi ialah :
a.
Untuk menekan biaya, jika beberapa unit bidang usaha saling menyatukan diri
kedalam sebuah koperasi, maka beban tiap unit bidang usaha akan lebih ringan
dibandingkan dengan tiap unit bidang usaha melakukan setiap kegiatan usahanya
sendiri dan bahkan produk yang dihasilkan setiap unit bidang usahapun dapat
dijual dengan harga yang lebih tinggi.
b.
Meningkatkan pelayanan
kepada anggota, koperasi
memberikan pelayanan kepada anggotanya, yang mana pelayanan jasa tersebut sulit
untuk diperoleh anggotanya.
c.
Membuka kesempatan
untuk bergabung dalam badan usaha, koperasi
merupakan badan usaha yang sangat fleksible untuk semua kalangan, karena
koperasi dapat memberikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin berkoperasi
hanya dengan syarat memenuhi simpangan pokok.
4. ALASAN SOSIOLOGIS
Selain memiliki
kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memiliki kebutuhan sosial. Adanya naluri
manusia untuk selalu mempertahank diri, bergaul serta tolong menolong, perasaan
dihargai, dll. Upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka orang-orang yang
memiliki tujuan yang sama menyatukan diri dan didirikanlah sebuah koperasi
untuk saling membantu dan mengatasi mencukupi kebutuhan yang
dirasakannya itu secara bersama-sama.
5. ALASAN YURIDIS
pendirian Koperasi
diberbagai negara dilindungi oleh undang-undang atau sebuah landasan. Landasan
ini bertujuan untuk menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya.
Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya
suasana berkoperasi dalam sebuah masyarakat, agar mendorong
masyarakat untuk saling berkerjasama dan berastu dalam memenuhi
kebutuhan bersama dalam koperasi. meskipun tidak seluruh negara memiliki UU
khusus mengenai Koperasi, namun bisa dipastikan bahwa setiap koperasi disebuah
negara, tentu memilki sebuah landasan yuridis yang mengatur hak dan kewajiban
keberadaaan koperasi tersebut.
Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola
koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Kita
percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat
akan terbangun. Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat
ber-koperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar
masyarakat semangat ber-koperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat,membantu pemerintah kita untuk menjalankan
ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja. (AF)
Sumber : Fahranirawaty