Pages

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 7 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 8 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 29 April 2013

Alasan Perlunya Berkoperasi


Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, Biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Atas latar belakang “Kemampuan ekonomi terbatas” atau dengan kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang menjadi dasar pendirian Koperasi.

     Di negara kita sendiri (Indonesia),  Pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

     Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia lebih banyak memiliki Masyarakat yang tingkat kehidupannya berada dibawah garis kemiskinan ketimbang dengan Masyarakat Ekonomi menengah – Atas. Untuk meningkatkan serta membantu perekenomian masyarakat miskin ini,  Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dengan dilakukannya pendirian koperasi untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang merata untuk masyarakat Indonesia golongan bawah.

     Kemudian timbullah pertanyaan apakah ada alasan-alasan yang lebih tepat yang mendasari pendirian suatu koperasi  serta bergabungnya seorang menjadi anggota koperasi. adaapun Alasan-alasannya ialah :
a.     Alasan Historis, Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis sebuah bangsa
b.     Alasan Politis, Sekelompok orang  yang memiliki kebutuhan serta tujuan yang sama untuk saling berkerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan cara mendirikan sebuah koperasi, menyatukan diri dalam suatu badan usaha(koperasi) secara tidak langsung mereka juga menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis.
c.      Alasan Ekonomis, didirikan sebuah koperasi dilaksanakan atas pertimbangan manfaat-manfaat ekonomis yang diperoleh atas kegiatan berkoperasi.
d.     Alasan Sosiologis, Koperasi didirikan didasarkan pada keinginan manusia untuk saling membantu sebagai makhluk sosial.
e.     Alasasn Yuridis, dasar-dasar atau landasan yang menjadi aturan  pendirian suatu koperasi dalam sebuah masyarakat.
Berikut penjelasan lebih lengkapnya....

1.       ALASAN HISTORIS
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis historis sebuah bangsa. Misalnya pendirian Koperasi Rochdale di Inggris dan di beberapa wilayah lainnya dieropa, tidak bisa terlepas dari perjalanan historis yang dialami oleh negara-negara tersebut pada saat itu. dimulai dari zaman merkantilisme, revolusi Industri di negara-negara eropa, serta kaum kapitalis yang berhasil mendominasi untuk menciptakan perumusan kebijakan-kebijakan ekonomi dan  dunia politik pemerintah serta dunia barat yang berusaha untuk menguasai negara-negara lain di belahan dunia (kolonialisme).  Akibat dari adanya kegiatan kolonialisme yang dilakukan oleh para penjajah yang melakukan kegiatan eksploitasi terhadap tenaga dan harta rakyat(buruh dan petani kecil), yang mengakibatkan penderitaan serta menimbulkan kemiskinan dimana-mana. Dengan dipelopori oleh kaum sosialis di negara masing-masing,rakyat  mencoba bangkit dengan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi dan politik mereka, walaupun pada saat itu kinerja koperasi belum sepenuhnya berhasil tetapi masyarakat dapat membuktikan bahwa koperasi sebagai tanda perjuangan ekonomi orang lemah pada saat itu.


2.       ALASAN POLITIS 
Suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka dengan mendirikan sebuah koperasi untuk merealisasikan tujuan tersebut. orang-orang yang bergabung dalam sebuah koperasi tersebut Secara tidak langsungtelah menjadi suatu kekuatan politis.  Dengan bersatunya seluruh anggota yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas  dalam wadah koperasi, maka usaha koperasi pun kana menjadi lebih besar  serta akan menduduki kedudukan politis yang kuat dalam masyarakat.


3.       ALASAN EKONOMIS 
Alasan Ekonomis adalah pertimbangan kemanfaatan ekonomis yang akan diperoleh seseorang bila ia bergabung menjadi anggota Koperasi. Jika Koperasi didirikan tanpa sebuah Alasan ekonomis maka yang akan terjadi adalah sulitnya dipertanggungjawabkan tujuan untuk mendirikan koperasi. adapun alasan-alasan ekonomis untuk mendirikan dan menjadi anggota koperasi ialah :
a.      Untuk menekan biaya, jika beberapa unit bidang usaha saling menyatukan  diri kedalam sebuah koperasi, maka beban tiap unit bidang usaha akan lebih ringan dibandingkan dengan tiap unit bidang usaha melakukan setiap kegiatan usahanya sendiri dan bahkan produk yang dihasilkan setiap unit bidang usahapun dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi.
b.     Meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi memberikan pelayanan kepada anggotanya, yang mana pelayanan jasa tersebut sulit untuk diperoleh anggotanya.
c.      Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha, koperasi merupakan badan usaha yang sangat fleksible untuk semua kalangan, karena koperasi dapat memberikan kesempatan untuk orang-orang yang ingin berkoperasi hanya dengan syarat memenuhi simpangan pokok. 

4.    ALASAN SOSIOLOGIS
Selain memiliki kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memiliki kebutuhan sosial. Adanya naluri manusia untuk selalu mempertahank diri, bergaul serta tolong menolong, perasaan dihargai, dll. Upaya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka orang-orang yang memiliki tujuan yang sama menyatukan diri dan didirikanlah sebuah koperasi untuk saling membantu  dan mengatasi mencukupi kebutuhan yang dirasakannya itu secara bersama-sama.

5.   ALASAN YURIDIS
pendirian Koperasi diberbagai negara dilindungi oleh undang-undang atau sebuah landasan. Landasan ini bertujuan untuk menjamin pendirian koperasi serta pelaksanaan kegiatannya. Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya suasana berkoperasi dalam sebuah masyarakat,   agar  mendorong masyarakat  untuk saling berkerjasama dan berastu dalam memenuhi kebutuhan bersama dalam koperasi. meskipun tidak seluruh negara memiliki UU khusus mengenai Koperasi, namun bisa dipastikan bahwa setiap koperasi disebuah negara, tentu memilki sebuah landasan yuridis yang mengatur hak dan kewajiban keberadaaan koperasi tersebut.
      Koperasi telah meletakkan dasar demokrasi ekonomi yang begitu kuat. Pola koperasi identik dengan upaya untuk membumikan prinsip demokrasi ekonomi. Kita percaya, melalui demokrasi ekonomi yang mapan, kehidupan perekonomian rakyat akan terbangun. Karena itu, marilah kita terus menumbuhkembangkan semangat ber-koperasi. Untuk itu pemerintah perlu untuk selalu mempelopori agar masyarakat semangat ber-koperasi. Karna dengan usaha ini kita dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,membantu pemerintah kita untuk menjalankan ekonomi yang maju dan yang stabil dan tidak membebankan satu pihak saja. (AF)

Sumber : Fahranirawaty

Rabu, 24 April 2013

SHU Dalam Koperasi


Menurut UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45, SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Rabu, 17 April 2013

Apa Itu Koperasi?




Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : "Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi".
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.

Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  1. Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian adalah:
    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Kemandirian.
    6. Pendidikan perkoperasian.
    7. Kerja sama antar Koperasi.

Sumber : http://berkoperasi.blogspot.com/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More